Tulungagung, Jurnal Jatim – Berdalih menguji kejantanan, kakek berusia 54 tahun nekat mencabuli teman anak kandungnya di Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku berinisial P (54), asal Kecamatan Boyolangu. Sedangkan korbannya BCT (14) adalah tetangga pelaku.
Aksi pencabulan dilakukan 3 kali. Terakhir, Rabu (9/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, yang kemudian terbongkar lalu dilaporkan orangtua korban ke Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, korban sehari – hari tinggal bersama dengan neneknya. Sebelum kejadian, gadis di bawah umur tersebut ijin menginap di tempat temannya.
“Korban pergi mulai 4 Maret. Hingga 8 Maret 2022, korban tidak juga pulang. Sehingga nenek korban melaporkan kepada orang tuanya,” kata Iptu Nenny, Sabtu (12/3/22).
Mendapat laporan itu, sontak orangtua korban kaget dan langsung berusaha mencari anaknya di rumah temannya. Di sana, orang tua korban melihat bekas merah pada bagian leher korban.
Tanpa menunggu waktu, orang tua korban menanyakan perihal yang dialami anaknya. Hingga korban mengaku telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku.
“Korban mengaku mendapatkan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali,” ujarnya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan ke polisi. Seketika itu polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” terang Nenny Sasongko.
Nenny menyebut, saat dilakukan interograsi unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku nekat mencabuli korban dengan dalih sudah lama tidak berhubungan badan dan ingin menguji kejantanannya masih berfungsi atau tidak.
“Namun, pelaku menyadari telah mengalami impotensi,” ujarnya.
Nenny menambahkan, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara,” pungkas Iptu Nenny.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.