Tuban, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Tuban menangkap pemuda asal Surabaya, Jawa Timur yang kerap menjadi joki sepeda balap liar karena kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis sabu-sabu siapa edar.
Joki motor balap yang diamankan tersebut berinisial IF (21) warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Kini, laki-laki itu mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah ditahan, pekerjaannya swasta atau joki sepeda balap,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Minggu (20/2/2022).
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang selama ini resah dengan ulah pelaku sebagai balap sepeda liar sekaligus pengedar narkoba.
Laporan dari masyarakat itu ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan sesuai target operasi (TO) yang telah ditentukan.
“Dalam penyelidikan itu didapati identitas dan Ciri-ciri terduga pengedar narkoba,” kata AKBP Darman.
Pelaku berhasil diringkus ketika hendak melakukan transaksi narkotika sabu-sabu di tepi jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, masuk Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Tersangka diamankan di tepi jalan tanpa ada perlawanan. (Tersangka) sebagai pengedar sabu-sabu,” jelas Kapolres Tuban.
Mantan Kapolres Sumenep itu menyebut, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni dua poket sabu dengan masing-masing seberat 10,37 gram dan 5,21 gram.
Selain itu, satu buah handphone milik pelaku yang digunakan sebagai komunikasi untuk melakukan transaksi barang haram sabu-sabu.
“Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Darman menegaskan bahwa Polres Tuban menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Tuban. Untuk tersangka IF dijerat pasal 114 (2),112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Darman menegaskan.
Lebih lanjut, anggota Satresnarkoba Polres Tuban kini tengah mengembangkan kasus itu. Hal itu dalam rangka memburu bandar dari peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Tuban.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follo follow jurnaljatim.com di Google News.