Tuban, Jurnal Jatim- Seorang laki-laki, sopir kedapatan menyimpan narkotika sabu-sabu di saku celananya ketika sedang mangkal di dalam area cucian pasir silika di jalan raya Tuban – Semarang, tepatnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Tuban, Jawa Timur.
Sopir berinisial S (48), asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jatim tersebut langsung diborgol diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka diamankan di dalam area cucian pasir silika. Tersangka sekarang ditahan,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Jumat (18/2/2022).
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku yang juga menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Anggota Satresnarkoba Polres Tuban yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku melalukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan sang sopir tersebut.
Darman menyebut, pelaku diringkus anggota ketika berada di dalam area cucian pasir silika Bancar, Minggu siang (23/1/2022) lalu sekitar pukul 14.30 Wib beserta barang buktinya.
“Barang bukti (sabu) dibungkus dalam bungkus rokok dan disimpan di dalam saku celana pelaku,” kata Darman.
Barang bukti yang diamankan satu poket sabu dengan berat brutto 0,25 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat brutto 3,28 gram, handphone, dan lainnya.
Akibatnya, sopir tersebut dikenakan Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana paling lama 20 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat
“Kami imbau warga yang mengetahui ada peredaran narkoba mupun kejahatan lainnya segera melaporkan ke polisi, ” pungkasnya
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.