Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pemuda asal Nganjuk ditangkap Polisi saat melakukan transaksi minuman beralkohol secara COD (cash on delivery) di Jalan Raya Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur.
Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan pemuda tersebut berinisial AGC (22) asal Dusun Semanding, Desa Berbek, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Jatim.
“Pelaku AGC ditangkap oleh anggota Polsek Kedungwaru, pada saat hendak melakukan transaksi miras jenis Arak Bali secara ilegal,” kata Nenny, Selasa (22/2/2022).
Pengungkapan kasus peredaran miras di wilayah Tulungagung tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras dengan cara COD.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku. Kemudian, petugas saat itu melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan membawa kardus diduga isi miras 18 Pebruari 2022 lalu pukul 22.00 wib.
“Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di tepi jalan Raya sebelah utara RSUD. dr. Iskak masuk Desa Kedungwaru, kemudian dilakukan penyergapan,” ujarnya.
Nenny mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 109 minuman beralkohol jenis Arak Bali yang dikemas menggunakan 3 buah kardus.
“Barang bukti 109 botol minuman jenis Arak Bali, 1 unit sepeda motor honda beat nopol AG 5448 UU, uang tunai Rp200.000, 1 Buah Hp yang digunakan transaksi miras dibawa ke Mapolek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yg memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung,” tegasnya.
Pria itu dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Sub Pasal 38 Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengawasan dan perlindungan Miras di Kabupaten Tulungagung.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.