Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi ke Tuban

, Jawa Timur – Polres Tuban, Jawa Timur menggagalkan bersubsidi tanpa dokumen resmi dari pemerintah alias ilegal ke wilayah Tuban yang dikirim dari Pamekasan.

Hasil penggagalan pengiriman pupuk bersubsidi ilegal tersebut diamankan 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) dan kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang tersangka yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Zairinuddin merupakan sopir pembawa pupuk yang akan didroping ke wilayah Tuban.

“Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, pada Rabu (2/2/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula ketika anggota mendapatkan dari masyarakat terkait adanya truk bernopol M 8285 UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi masuk ke Kabupatem Tuban.

Berdasarkan informasi itu, pupuk yang diangkut dengan truk nopol M 8285 UB itu tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah. , anggota melakukan penyelidikan.

Nah, dalam penyelidikan itu, polisi mendapati truk yang membawa pupuk tengah melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Senin malam  (24/1/2022) pukul 23.00 Wib.

“Selanjutnya, anggota melakukan truk yang memuat pupuk tidak dilengkapi dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah,” kata Darman.

Atas kejadian itu, ditetapkan tersangka, ia namun tidak ditahan dab hanya diminta wajib lapor. Serta anggota juga mengamankan barang bukti 9 ton pupuk bersubsidi beserta truknya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 180 zak, setiap zak berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis ZA atau 9 ton,” katanya.

Pihak Polres Tuban belum mengetahui secara pasti lokasi dan penerima pupuk tersebut, karena sopir truk menunggu komando dari pengusaha pupuk di Pamekasan.

Namun begitu, pemasok asal Tuban dan pengusaha pupuk telah dikantongi oleh anggota. Mereka juga telah dipanggil tetapi nekat mangkir dari panggilan polisi.

“akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk,” kata Darman.

Lebih lanjut Darman menegaskan, sopir truk tersebut dikenakan tindak kasus menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin. Ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara.

“Tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” tutupnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid