Tulungagung, Jurnal Jatim – Polisi telah berhasil mengagalkan upaya pengiriman puluhan botol minuman keras (miras) ilegal ke wilayah Tulungagung, Jawa Timur yang diangkut pelaku dengan menggunakan kendaraan mobil.
Miras ilegal yang hendak diselundupkan itu jenis arak bali. Miras tersebut dikirim oleh seorang pemuda berinisial GF (28) warga Jalan Raya Jengles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.
“Terungkapnya peredaran miras itu berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya miras yang dikirim dari luar kota Tulungagung,” ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko pada Minggu sore (6/2/2022).
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. Setelah anggota mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya dilakukanlah pengintaian.
“Pada saat mobil yang digunakan pelaku terdeteksi, anggota langsung melakukan penyergapan,” ujar Nenny Sasongko dalam keterangannya.
Nenny menyebut, pria berusia 28 tahun tersebut disergap di SPBU, Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung. Ia pun lamgsung lesu ketika mobil yang dikemudikan itu digeladah polisi dan menemukan puluhan botol berisi miras.
“Dari tangan pelaku, didapati barang bukti miras jenis Arak Bali sebanyak 31 botol ukuran 600 ml. Selain itu disita mobil, Handphone dan sejumlah uang,” kata Nenny menjelaskan.
Lebih lanjut Nenny menerangkan, hasil interograsi singkat di lokasi penyergapan, pelaku mengakui dirinya membawa miras Arak Bali dan akan diedarkan di Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, pemuda asal Kediri itu dijerat Pasal 62 ayat (1) Yo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sub pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011.
Nenny menambahkan bahwa perang terhadap miras, merupakan salah satu atensi dari Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, agar wilayah hukum Polres Tulungagung tetap kondusif.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid