Pemuda Asal Kalsel Tertangkap Edarkan Miras Ilegal di Tulungagung

Tulungagung, – Polisi lagi-lagi menangkap seorang yang nekat mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/2/2022).

Pelaku berinisial BP (29) alias Cingot, asal Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalimantan selatan dan berdomisili di Kelurahan Kampungdalem, .

“Iya benar, pemuda tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Tulungagung beserta barang buktinya,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko Rabu (16/2/2022).

Pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat berada di pinggir Jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung sekitar jam 20.00 WIB.

Saat itu, pelaku yang diketahui juga seorang pembudidaya ikan cupang mengendarai nopol AG 2804 AG diduga hendak mengedarkan minuman keras (miras).

Polisi yang sejak awal telah mengintai gerak gerik pemuda tersebut, langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 10 botol ukuran 600 ml minuman dalam kardus, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp100.000 hasil penjualan miras dan sebuah HP.

“Pelaku yang merupakan pengedar miras ciu ilegal ini dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut,” kata Nenny Sasongko.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran .

Nenny menambahkan miras, dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran, sehingga apa yang dilakukan, tentunya diluar kontrol dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Oleh sebab itu, Nenny menegaskan, bahwa pihak kepolisian resor Tulungagung selalu berusaha menekan peredaran miras, terlebih yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi.

“Kepada penjual, pengedar maupun yang memproduksi miras akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Nenny.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.