Modus Pencuri HP dan Uang di Tulungagung Pura-pura Beli Bensin

Tulungagung, – Polisi menangkap dua orang pria yang diduga melakukan pencurian handphone dan uang di toko milik Sul (34) Pakel, Ngantru, Kabupaten Tulungagung, .

Kasi Humas Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan, kedua pelaku memiliki modus pencurian dengan berpura-pura membeli BBM atau bensin eceran di toko milik .

“Modusnya sementara bahwa kedua tersangka ini berpura-pura membeli bensin dan sosis di toko milik korban,” ungkap Nenny, Selasa (8/2/2022).

Ia menjelaskan kejadian itu 26 Januari lalu. Kedua pelaku yang berboncengan menggunakan motor mendatangi toko korban di Pakel dengan berpura-pura membeli BBM atau bensin eceran.

“Saat salah satu pelaku mengisi bensin, pelaku yang lain, masuk ke toko dengan alasan untuk membeli sosis kemudian mengambil HP serta uang korban,” kata Nenny.

Korban curiga dengan gelagat pelaku yang buru-buru pergi setelah membayar, langsung masuk ke dalam toko untuk mengecek barang-barang di dalamnya.

Kecurigaan itu terbukti, HP yang ditaruh di atas meja kaca kasir dan uang tunai sejumlah Rp2.000.000 di dompet dalam etalase rokok, sudah hilang.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.500.000. Korbanpun, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngantru,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, anggota unit reskrim Ngantru Tulungagung mendapati identitas kedua pelaku hingga kemudian mereka berduan ditangkap di rumahnya masing-masing beserta.

Nenny mengatakan awalnya polisi menangkap pelaku berinisial T (38), asal Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Setelah itu pelaku inisial S (50) ditangkap di rumahnya desa Sidoharjo, Kecamatan , kabupaten Nganjuk.

“Kedua tersangka ditangkap anggota unit reskrim Polsek Ngantru di rumahnya masing-masing,” jelas Nenny Sasongko.

Lebih lanjut, selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan HP dan dusbok serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk beraksi.

“Kedua terdangka sudah ditahan dan disangkakan dengan pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e KUH Pidana tentang pencurian,” kata Nenny memungkasi.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel