Kejaksaan Eksekusi Terpidana Penipuan Kayu Rp3,6 Miliar di Surabaya

Surabaya, Jurnal – Terpidana perkara penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 milliar dieksekusi Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, .

Pria bernama Imam Santoso (53) itu dieksekusi tanpa perlawanan di sebuah mewah di Surabaya Timur, setelah sebelumnya sempat diintai tim Kejaksaan.

Eksekusi terhadap Dirut itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.
Dalam putusan tersebut dinyatakan, Imam Santoso terbukti bersalah dan di pidana penjara selama 2 tahun.

“Putusannya telah berkekuatan hujum tetap (inkrah),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hamonangan Parsaulian, Selasa (8/2/2022) malam.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Imam Santoso lantas dijebloskan ke penjara guna menjalani masa hukuman.

Dalam perkara itu, terpidana dianggap melanggar pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Yang bersangkutan ditahan di Surabaya,” tandas Putu.

vonis kasasi itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan pada saat persidangan di , jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus tersebut, Imam Santoso dilaporkan ke oleh Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim.

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan korban.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel