Kasus Polisi Menyuruh Pacar Aborsi Dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto

Surabaya, Jurnal Jatim – Kasus dugaan keterlibatan aborsi yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pada kekasihnya Novia Widyasari Rahayu, yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya, Mojokerto, Jawa Timur telah dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Mojokerto.

Kasus tersebut pun bakal disidangkan di Mojokerto tempat mahasiswi Unibraw itu pernah tinggal di kota tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Randy, setelah pihak kejaksaan Mojokerto menyatakan lengkap alias P21. Sehingga, dengan demikian kasus tersebut nantinya bakal disidangkan di Mojokerto.

“Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” ungkap Gatot pada, Rabu (2/2/2022).

Gatot mengatakan, penanganan kasus Randy dari sisi kode etik profesi dianggapnya sudah selesai meski tinggal proses administrasinya saja. Sehingga, dalam perkara pidana umumnya, Randy tinggal menjalani proses penuntutan.

“Jadi penanganan KKEP (kode etik profesi) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya,” kata Gatot.

Gatot juga memastikan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Randy tetap sama. Dalam kasus itu, Bripda Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP tetang aborsi.

“Masih sama, kasus dan pasalnya masih sama,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Novia, Ansorul Huda menyatakan, keberatan dengan penerapan pasal yang dikenakan pada Bripda Randy.

Ia berharap jika nantinya jaksa akan menggali fakta lebih dalam saat persidangan. Sehingga, dapat merubah pasal yang selama ini dikenakan pada Randy.

“Kita keberatan (penerapan pasal 248 KUHP). Semoga jaksa berkenan untuk menggali fakta lebih dalam saat persidangan dan berkenan untuk merubah pasal pada saat persidangan. Soal penerapan pasal termasuk di dalamnya adalah fakta, termasuk dugaan keterlibatan orang tua tersangka,” katanya tegas.

Sebelumnya, ia sempat mendesak agar pihak Kepolisian dalam pemeriksaan pidana yang sedang berjalan itu, membuka kemungkinan untuk merubah sangkaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.

Perkara dugaan aborsi yang melibatkan Bripda Randy mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.

Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, akhir Desember 2021 lalu, tepatnya pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, bunuh diri Novia itu bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy anggota Polres Pasuruan. Dalam sidang kode etik profesi, Bripda Randy pun dinyatakan bersalah dan dipecat dengan tidak hormat.

 

 

Editor: Azriel