Nganjuk, Jurnal Jatim – MB alias Kancil buronan alias DPO pelaku pembacokan pengendara jalan di Baron, Nganjuk, Jawa Timur empat tahun silam dibekuk tim resmob satreskrim Polres Nganjuk.
Buronan kasus kekerasan menggunakan senjata tajam di wilayah Nganjuk itu dibekuk di kos persembunyiannnya di wilayah Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (2/2/2022) dini hari
Kancil diringkus oleh tim khusus resmob satreskrim Polres Nganjuk yang dibantu personel Resmob Polrestabes Surabaya dan Gresik.
“Tersangka diamankan di rumah kosnya. Tersangka DPO kasus kekerasan dengan senjata tajam pada tahun 2018,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kamis (3/2/2022).
berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku kekerasan dengan senjata tajam yang belakangan meresahkan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Pelaku berinisial MB alias Kancil (27 tahun) yang diamankan di rumah kosnya pada Rabu (2/2/2022) dinihari itu ternyata juga merupakan DPO kasus serupa pada 2018.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menyebut tersangka diamankan oleh tim khusus Resmob Polres Nganjuk dengan dibantu personel dari Resmob Polrestabes Surabaya dan Gresik.
I Gusti Agung Ananta mengungkapkan tersangka diamankan atas aksi kekerasan dengan senjata tajam di jalan masuk Desa Sambikenceng, Kecamatan Baron, Nganjuk 2018 silam.
“Dalam aksinya itu, tersangka memepet kendaraan korban kemudian melakukan pembacokan,” katanya.
Setelah kejadian itu, petugas menangkap tersangka bernama Sugianto alias Sugik yang berperan sebagai joki Kancil dan memukul korban dengan batu nisan.
Dari keterangan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya.
Hingga akhirnya diketahui bahwa Kancil bersembunyi di tempat kosnya wilayah Gresik. Petugas pun langsung bergerak menangkap pemuda berumur 27 tahun tersebut.
“Saat ini, MB alias Kancil kami jadikan tersangka kasus pengeroyokan 2018 di wilayah Baron. Pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP,” tegasnya.
I Gusti Agung Ananta menambahkan penyidik masih terus mengembangkan pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka MB alias Kancil.
Sebab, Kancil diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus kekerasan dengan senjata tajam atau pembacokan dengan modus memepet korban di wilayah Nganjuk beberapa waktu belakangan.
“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan karena diduga tersangka inj juga berada dibalik sejumlah kasus kekerasan dengan menggunaksn senjata tajam di wilayah Nganjuk,” kata mantan Kasatreskrim Polres Ngawi tersebut.
Kasatreskrim pun berpesan kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada polisi apabila memiliki informasi terkait kasus kekerasan dengan senjata tajam yang melibatkab tersangka MB.
“Kami berkomitmen menciptakan suasana kondusif di Nganjuk agar masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman,” tandas I Gusti Agung.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel