Hari Ini Sidang Lanjutan Sopir Vanessa Angel di PN Jombang Hadirkan Saksi

Jombang, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur akan menggelar sidang lanjutan Tubagus M Joddy perkara kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibu, Kamis (3/2/2022).

Sidang kasus kecelakaan maut itu akan tetap digelar secara daring. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dan dua orang anggota yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Agenda sidang kedua ini menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kedua ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

“Sama seperti jadwal minggu, kalau tidak ada halangan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Riduansyah.

“Rencana nanti saksi dan Jaksa hadir dipersidangan dipengadilan sedangkan untuk terdakwa tetap dari lapas,” lanjut Riduansyah.

Kasi pidana umum Kejari Jombang Acmad Jaya tidak menyebut jumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan lanjutan perkara yang menjerat sopir keluarga Vanessa Angel tersebut.

“Ikuti di persidangan saja mas,” ucap Achmad Jaya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jody, Eko Wahyudi mengungkapkan bahwa ada sekitar 5 sampai 6 orang saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang kedua tersebut.

“Dengan dari PN (Jombang] itu 5-6 orang saksi besok (hari ini, red) yang dihadirkan. Saksi dari JPU,” kata Eko dihubungi melalui telepon, Rabu (2/2/2022).

Eko mengaku belum menerima konfirmasi lebih lanjut terkait orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sedangkan alat bukti yang dihadirkan, lanjut Eko, bukti sebuah rekaman video peristiwa kecelakaan di Tol Jombang. Namun, Eko belum mengetahui secara pasti rekaman video tersebut.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Dalam perkara itu, terdakwa Tubagus Jody didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid