Pria di Tulungagung Ditangkap Karena Jual Mobil Tanpa Seizin Pemilik

Tulungagung, Jurnal Jatim – AW (35), pria warga Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat karena nekat menjual mobil orang lain tanpa izin pemiliknya.

AW ditangkap polisi atas laporan pemilik mobil yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUH pidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Kasi humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, pada Minggu (30/1/2022).

Nenny menyatakan, kejadian itu sekitar lima tahun yang lalu tepatnya 7 Maret 2017 silam. Modusnya, pelaku pinjam BPKB lalu meminjam mobil korban yang selanjutnya dijual tanpa izin pemiliknya.

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban MT (41) di Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, untuk meminjam BPKB.

“Selang 2 hari, pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban dengan alasan akan dilakukan cek fisik di Samsat,” ujar Nenny Sasongko.

Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban pun berupaya mencari pelaku dan menghubunginya.

“Pada saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual,” kata Nenny.

Kemudian, lanjut Nenny, pelaku sempat membuat surat pernyataan akan mengganti kerugian korban sebesar Rp125.000.000 sesuai harga mobil itu.

Rupanya itu hanya janji, sebab, hingga sekarang, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban.

Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, dan tiap kali ketemu hanya janji-janji saja. Kesabaran korban pun hilang. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian penggelapan itu ke polisi.

“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Karangrejo, Tulungagung,” ucap Nenny Sasongko.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek Karangrejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel