Pengedar Narkoba di Kalangan Remaja Tulungagung Ditangkap Polisi

, Jurnal – TU alias Bagong (33), pria warga Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendekam di penjara karena menjual narkoba.

Bagong diduga selama ini mengedarkan obat jenis dobel L di kalangan remaja wilayah Tulungagung yang meresahkan masyarakat.

Bagong dibekuk anggota Satresnarkoba , di rumahnya pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB dengan barang bukti sebanyak 40 butir jenis pil dobel L.

“Benar, seorang pengedar pil dobel L telah dibuat tidak berdaya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung saat digelandang ke Mapolres Tulungagung,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Difik Riyantoz melalui Kasihumas Iptu Nenny Sasongko, Jumat (/1/2021).

Iptu Nenny menerangkan, harga yang relatif murah, menjadikan pil dobel L sangat laku di kalangan para remaja. Dari hal tersebutlah, menjadi pengedar yang dapat merusak generasi bangsa.

Nenny menyebut, tersangka menjual pil koplo karena sangat menjanjikan dalam mengeruk keuntungan.

“Pil dobel L ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, penggunaan pil Double L ini, diatur Undang-Undang. Namun sangat disayangkan karena disalahgunakan oleh para pengedar dan penggunanya,” terangnya.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa petugas ke kantor polres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 butir pil dobel L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000 hasil penjualan pil double L serta sebuah Handphone.

“Penyidik sudah menahan Tersangka di Rutan Polres Tulungagung,” tandasnya.

Bagong dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Penyidik masih mengembangkan kasus itu guna mencari dan menangkap pelaku lain yang menjadi jaringannya pemasok pil perusak otak tersebut.

“Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya kami minta untuk lapor ke kepolisian,” imbaunya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid