Masuk Kamar Hotel di Nganjuk, Pengedar Sabu Asal Kediri Disergap Polisi

Nganjuk, Jurnal Jatim – Polres Nganjuk, menciduk seorang yang sedang menunggu pembeli narkoba jenis -sabu di salah satu di wilayah Kertosono, kabupaten setempat.

“Tersangka yang kami tangkap berinisial Dim asal . Tersangka kami duga merupakan kurir sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Mganjuk AKP Pujo Santoso, Senin (3/1/2022) pagi.

Penangkapan tersangka dari informasi masyarakat melalui program wayahe lapor Kapolres. Masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara Pelem, Kecamatan Kertosono mencurigai akan adanya di salah satu tempat di wilayah setempat.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti AKP Pujo bersama anggotanya dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu ini sejak beberapa hari lalu, dan pelaku telah kami intai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Menurut Pujo, sesaat sebelum dilakukan penangkapan, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga tersangka masuk ke salah satu kamar hotel di wilayah Pelem, Kecamatan Kertosono.

“Laki-laki yang masuk ke dalam kamar hotel itu sesuai dengan ciri-ciri yang selama ini kami kantongi,” kata Pujo.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung menyergap pria asal Kediri itu dan melakukan penggeledahan tubuh. Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,28 gram lengkap dengan alat isapnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dan mengakui sabu yang dibawanya itu merupakan pesanan seseorang bernama Tutik asal Kertosono,” katanya.

Kristal haram diakui tersangka didapat dari seseorang bernama Aldi warga Kediri. Petugas kemudian membawa tersangka ke Polres Nganjuk beserta barang buktinya berupa sabu sabu dan sepeda motor milik tersangka.

Pujo menambahkab, hingga saat ini, pihaknya masih memburu Tutik selaku pemesan dan Aldi selaku pemasok sabu sesuai dengan pengakuan tersangka. Dua orang yang diburu itu sudah ditetapkan sebagai .

“Penyidik masih menggali keterangan lebih lanjut dari para terduga pelaku untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Pujo.

Dalam kasus itu, tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel