Mantan Mahasiswa Asal Jawa Tengah Edarkan Miras di Tulungagung

Tulungagung, – Seorang mantan mahasiswa asal Jawa Tengah ditangkap polisi saat mengedarkan miras () di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Pengedar miras tersebut berinisial DB (22) warga Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Kamis (27/1/2022) di pinggir Jalan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung beserta barang buktinya.

“Pelaku adalah mantan mahasiswa yang hingga semester V,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Minggu (30/1/2022).

Nenny mengungkapkan, pemuda yang ditangkap diduga berprofesi sebagai pengedar miras jenis ciu. Dari tangan pemuda itu didapati sejumlah barang bukti miras.

Rincian di antaranya 46 botol miras jenis ciu ukuran 1500 ml, 12 botol miras jenis ciu Gedang Klutok ukuran 1500 ml, 24 botol miras jenis anggur merah, uang tunai Rp200.000 hasil penjualan miras dan sebuah HP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di rutan Polres Tulungagung,” tegas Nenny.

Pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) Yo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan peredaran di Kabupaten Tulungagung.

Nenny menegaskan bahwa, miras dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran, sehingga apa yang dilakukan, tentunya di luar kontrol yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian selalu berusaha untuk menekan peredaran miras, terlebih yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi. Hal tersebut juga dilakukan oleh Polres Tulungagung yang menyadari bahwa pengaruh miras sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Polres Tulungagung dan jajaran akan terus memberantas peredaran dan miras yang dapat merusak generasi muda serta memicu terjadinya tidak hingga menyebabkan gangguan Kamtibmas,” pungkas Nenny Sasongko.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel