Nganjuk, Jurnal Jatim– Seorang Pemuda berinisial Ben, asal Kediri dibekuk polisi saat mengantarkan pesanan narkotika sabu-sabu kepada teman perempuannya di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pria berusia 34 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan barang bukti 0,11 gram sabu-sabu yang diduga hendak di antarkan pembelinya tersebut.
“Tersangka kami amankan di tempat kos-nya lingkungan Jetis, Kecamatan Tanjunganom, pada Kamis (27/1/2022) malam,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, Jumat (28/1/2021).
Pujo menyebut, penangkapan tersangka Ben berdasarkan laporan masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara adanya peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, laki-laki asal Kunjang, Kabupaten Kediri tersebut diamankan di rumah kosnya tanpa perlawanan.
“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga pelaku beberapa hari sebelumnya. Kemudian kami mengintai pergerakannya hingga dilakukan penangkapan,” ujar Pujo menjelaskan.
Pujo mengungkapkan, sesaat sebelum ditangkap, polisi yang sudah sejak awal melakukan pengintaian, melihat pelaku mondar-mandir di sekitar rumah kos lingkungan Jetis, Tanjunganom, Nganjuk.
Tanpa membuang waktu, petugas yang menyamar berpakaian preman langsung melakukan penyergapan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan pada pelaku.
“Pada saat itu, petugas mendapati sabu seberat 0,11 gram lengkap dengan alat isapnya,” ujar Pujo dalam keterangan tertulisnya.
Pujo menambahkan, pelaku diduga kurir narkoba dari Kediri dan tertangkap oleh anggota pada saat mengantarkan barang haram tersebut.
Sebab keterangan pelaku, paket sabu yang dimiliknya merupakan pesanan perempuan bernama Wati warga Desa Warujayeng, Nganjuk.
Sedangkan sabu-sabu tersebut diperoleh dari Muklis yang berdomisili di Kediri. Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk.
“Pemesan sabu-sabu bernama Wati dan pemasoknya Muklis telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami juga masih gali keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan yang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kurir narkoba asal Kediri tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid