Kurang Ajar! Pria Kediri Gelapkan Uang Perusahaan untuk Senang-senang

Kediri, Jurnal Jatim – Sungguh kurang ajar kelakuan di Kediri, Jawa Timur ini. Pria berinisial AA (20) itu tak patut ditiru karena nekat menip uang hingga ratusan juta rupiah hanya untuk bersenang-senang.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak penggelapan dalam jabatan sewaktu bekerja di perusahaan simpan pinjam tersebut.

Pria warga kelurahan Banjaran, Kota Kediri tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim , saat berada di rumahnya, Jumat (/1/2021) sekitar pukul 11. 30 Wib.

“Dari perbuatan pelaku, perusahaan  mengalami kerugian Rp106.880.000,” kata Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Nyoman mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan pihak perusahaan bahwa ada penggelapan uang dengan terduga pelaku mantan AA.

Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.

“Kami menerima laporan tentang penggelapan uang. Selanjutnya kami lanjutkan dengan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Nyoman menuturkan jika awalnya pihak perusahaan merasa curiga atas laporan keuangan pada 20 September 2021 lalu sampai dengan 25 November 2021. Kala itu laporan uang yang dipinjam nasabah tidak ada.

“Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku saat ditangkap, ia mengakui perbuatannya. Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari dan juga bersenang-senang.

“Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang,” kata Nyoman Sugita.

Nyoman menambahkan, kini, pelaku dan telah diamankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang disita yakni 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar Surat keterangan kerja sama serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.

“Tersamgka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan penjara lima tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid