Tulungagug, Jurnal Jatim – Dua pelaku pencurian kayu diringkus unit reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung. Satu di antara pelaku adalah paman korban yang melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku adalah TH (55) dan S (65). Keduanya merupakan warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru. Sedang korbannya pemilik Toko Kayu UD Usaha Jaya.
“Pelaku TH adalah paman korban. Dan S, merupakan karyawan korban,” kata Nenny Sasongko, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan keduanya ditangkap Jumat, (21/1/2022) pukul 09.30 Wib setelah korbannya melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Ngantru.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut, korban mendapatkan laporan bahwa kayu balak yang akan digunakan untuk membangun tokonya, telah hilang sebanyak 2 kubik.
“Dari keterangan saksi, kayu milik korban telah diangkut oleh pamannya menggunakan truk,” kata Nenny.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku TH memcuri kaya milik keponakannya itu dengan mengajak pekerja korban untuk mengangkut kayu tersebut.
Korban yang kaget mendapat informasi tersebut, langsung melaporkan pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri ke pihak kepolisian.
Tanpa menunggu waktu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ngantru guna dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 13 batang kayu ukuran 4 cm x 6 x 2 m, 17 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, 3 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan 5 batang 6 cm x 12 cm x 2 m.
“Peristiwa pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,” kata Nenny
Atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal Pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 Sub 367 (2) KUHP, kedua pelaku terancam menjalani masa hukuman maksimum 7 tahun.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel