Tuban, Jawa Timur – Polres Tuban, Jawa Timur menahan perempuan berinisial FZ atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi trading saham.
FZ ditahan di Rumah Tahanan Polres Tuban setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Wanita single asal Kabupaten Tuban itu diketahui sebagai salah reseler investasi bodong dengan korban lebih dari seratus orang.
“Reseller sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di rutan Polres Tuban,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Kamis, (20/1/2022).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang sebagai saksi. Mereka merupakan korban atau member dari reseller bisnis investasi bodong tersebut. Kemudian, terlapor statusnya dinaikkan sebagai tersangka karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi.
“Kami sudah memeriksa 42 orang saksi yang merupakan member dari reseller tersebut,” kata Adhi.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang modusnya investasi kredit saham, Senin (17/1/2022).
Terlapor dalam kasus itu adalah reseller berinisial FZ dan korbannya para member dari investasi tersebut dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
“Kerugian sementara yang berhasil kami rinci sampai dengan saat ini dari para member yaitu sebesar kurang lebih 627. 900.000,” katanya.
Pihak Polres Tuban juga mengaku untuk sementara ini baru satu yang ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut. Pasalnya, baru satu orang yakni reseller yang baru dilaporkan ke polres.
“Saat ini masih baru menerima satu laporan dari member,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Sebelumnyq, puluhan orang korban kasus penipuan berkedok investasi bodong mendatangi Mapolres Tuban, Senin (17/1/2022). Mereka melaporkan dua reseller investasi bodong berinisial F (FZ) dan R yang merupakan pasangan kekasih asal Tuban.
Rata-rata para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 40 sampai 50 persen dari nominal investasi. Total kerugian nasabahnya atau member dari investasi bodong itu mencapai puluhan miliar rupiah.
“Hari ini kita mengadu atau membuat laporan terkait masalah investasi bodong,” ungkap Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum dari korban investasi bodong, Senin (17/1/2022).
Perkara tersebut diduga kuat merupakan jaringan investasi bodong yang ada di Lamongan dengan pelaku Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan yang kini sudah ditangkap polisi. Perempuan tersebut merupakan Owner tunggal investasi bodong bernama “invest yuk”.
Bergeliatnya bisnis gelap investasi bodong yang ada di Tuban telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021. Selama itu, rata-rata korbannya telah menyetor uangnya ke reseller diatas 10 juta sampai puluhan juta rupiah.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel