Nganjuk, Jurnal Jatim– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, Jawa Timur menangkap seorang pemuda penyalahguna narkotika golongan 1 jenis Amphetamine jaringan internasional.
Pelaku inisal NEP (42) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Pria itu dibekuk di rumahnya setelah menerima kiriman paket narkotika dari Jerman, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11:25 WIB.
“Dia ditangkap di rumah Kertosono, dan tidak ada perlawanan,” kata Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika bermula petugas BNNK Nganjuk mendapatkan informasi dari Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan BNN Jawa timur terkait adanya pengiriman paket dari luar negeri ke alamat pelaku.
Isi paket tersebut diduga narkotika jenis golongan 1. Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga didapati kepastian paketan itu berisi narkotika golongan 1.
“Hasilnya, dipastikan barang atau paket yang dikirim dari luar negeri berisi narkotika golongan 1,” ujarnya.
Kemudian, BNNK Nganjuk bekerjasama dengan jasa pengiriman barang atau paket di Kertosono untuk memastikan paketan tersebut diterima NEP selaku pemesanya. Seketika itulah, petugas mengamankan NEP beserta paketnya.
“Kemudian petugas BNNK melakukan penangkapan terhadap tersangka NEP di rumahnya,” katanya menjelaskan.
Paket Narkotika yang diterima NEP itu dipastikan dari Negara Jerman. Hal itu dibuktikan dengan adanya perangko pada amplop dengan cap dari Jerman.
Dari tangan NEP, petugas mengamankan barang bukti di antaranya satu paket narkotika golongan 1 jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram, laptop, ponsel, buku rekening dan kartu ATM dan KTP Elektronik pelaku.
“Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak diedarkan kepada orang lain,” katanya.
Informasi didapat, NEP bekerja sebagai perajin model pesawat. NEP mengaku mengonsumsi narkotika tersebut sebagai doping atau penyemangat kerja.
“Jadi yang bersangkutan ini karena ingin kuat, akhirnya doping,” lanjutnya.
Atas perbuatannya NEP dikenakan pasal 113 ayat 2 JO Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel