Tulungagung, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur meringkus 4 orang terkait kasus penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Tulungagung yang dimasukkan ke dalam botol sabun cair.
Empat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya adalah perempuan dan dua orang warga binaan (narapidana) yang memesan barang haram tersebut.
Keempat pelaku, DDP (28) dan istrinya KYA (25) asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru; ENC alias SUR (26) warga binaan asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, serta AEF (25) warga binaan asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari pihak lapas setempat.
Informasi tersebut menyebutkan ada salah satu pengunjung yang menjenguk warga binaan membawa barang bawaan mencurigakan yang diduga Narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto bersama anggotanya langsung menuju ke Lapas Tulungagung untuk memastikan informasi tersebut.
“Sesampainya di Lapas, dilakukan pengecekan barang yang dicurigai dan setelah diperiksa, barang yang dicurigai itu benar paket narkoba jenis sabu,” kata Nenny.
DDP dilakukan interogasi awal dan mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada penghuni lapas.
“Rencananya, sabu itu akan dikirimkan kepada penghuni lapas berinisial ENC alias SUR dan AEF atas permintaan keduanya,” katanya.
Petugas pun mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pengecekan sepeda motor yang digunakan DDP yang saat itu berada di tempat parkir Lapas.
“Didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” ujar Nenny.
Menurut keterangan DDP, sabu tersebut didapat dari istrinya yang diambil dari seseorang tidak dikenal saat pertemuan di jalan raya masuk wilayah kecamatan Sumbergempol.
Petugas langsung mengamankan istri DDP yang berinisial KYA di rumahnya dan kemudian keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut.
Nenny menyebut, dari penangkapan terhadap keempat pelaku itu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan puluhan gram sabu dan barang bukti lainnya.
Rincian barang bukti yaitu 33 poket sabu 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, botol sabun, botol sampo, potongan lakban, bungkus kacang, bungkus roti, tas kresek, 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy DDP, 4 buah HP, uang tunai Rp300.000 dan 1 unit sepeda motor bernopol AG 6460 QC.
“Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Lapas Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan dalam botol sabun cair yang dikirim oleh pengunjung lapas berinisial DDP, Kamis (20/1/2022) pukul 10.30 WIB.
Penggagalan itu dari kecurigaan petugas yang memeriksa barang kirim dari DDP. Setelah diperiksa, ditemukan barang terlarang berupa 31 paket narkoba jenis sabu-sabu dan 40 butir psikotropika jenis dobel L. Selain itu, juga delapan pipet dan dua kartu operator seluler.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel