Tulungagung, Jurnal Jatim – Polisi menangkap dan menahan WJ (49) warga Tulungagung, Jawa Timur atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya berinisial SN (37) warga Tulungagung.
WJ menganiaya dengan menendang mantan istrinya saat mengendarai motor di Jalan Raya yang menyebabkan korban jatuh ke jalan hinga mengalami luka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pria paruh baya warga Desa Nglutung, Kecamatan Sendong, Tulungagung itu dilaporkan mantan istrinya SN, ke Polsek Karangrejo, Tulungagung pada Jumat (24/12/2021) lalu, sekitar jam 09.00 WIB.
Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
“Benar, Polsek Karangrejo Polres Tulungagung telah menerima laporan korban SN,” kata Nenny Sasongko pada Minggu (26/12/2021).
Dari laporan tersebut, diketahui awal mula peristiwa yang terjadi pada Rabu lalu (22/12/2021). Saat itu, sekitar pukul 08.45 WIB korban mengendarai motor membonceng SR (30) melintas di jalan selatan desa Karangrejo.
Kemudian, korban mendahului mantan suaminya, WJ yang juga mengendarai sepeda motor. Lantas WJ mengejar SN hingga sampai di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ mendekat ke SN dari sebelah kiri.
“Lalu, WJ dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor korban hingga mengenai selebor depan yang menyebabkan korban terjatuh dari motornya,” kata Nenny menjelaskan.
Mengetahui korban terjatuh, WJ tidak menolong dan langsung kabur ke arah utara. Akibat dari kejadian tersebut, SN mengalami luka pada lutut kanan dan pipi sebelah kanan.
Sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki kanan dan tangan kanannya. Tak terima dengan kejadian tersebut, SN melaporkannya ke Polsek Karangrejo.
Atas laporan korban dan bukti hasil visum et repertum, anggota unit reskrim Polsek Karangrejo melakukan proses penyelidikan dan memeriksa tersangka.
“Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Nenny.
Penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka dan menahannya di Mapolsek Karangrejo. Polisi menjerat tersangka pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid