Kediri, Jurnal Jatim – Seorang tukang listrik di Kediri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, lantaran terbukti memiliki lima plastik klip narkotika jenis sabu dengan total seberat 1,8 gram.
Tersangka bernama Heri Nurcahyo (33) warga Desa Gampengrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan lantaran ia diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat, yang mencurigai tindak-tanduk tersangka.
“Dari informasi masyarakat kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar AKP Ridwan, Jumat (3/12/2021).
Dari hasil penggeledahan di rumah Heri, petugas menemukan barang bukti berupa lima klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian masing-masing berat 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram dan gram.
“Total berat keseluruhan sabu-sabu 1,8 gram. Selain itu ditemukan juga 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, 60 butir pil jenis Alprazolam dan 1 ponsel,” ujar Ridwan.
Dihadapan penyidik kepolisian, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Saat ini Heri masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel