Tulungagung, Jurnal Jatim – Polres Tulungagung, Jawa Timur mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan di 4 tempat kejadian perkara di wilayah hukumnya dengan mengamankan 15 orang pelaku kurun waktu Oktober-November 2021.
Empat TKP pertama yaitu di pemukiman masyarakat desa Tangunggunung pada (30/10/2021). Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial RB (31) warga Desa Ngrejo, Tanggunggungung, sedangkan 2 tersangka lainnya masih DPO.
Berikutnya, TKP jalan umum depan SDN Moyoketen, Kecamatan Boyolangu pada (2/11/2021). Polisi menangkap 6 orang tersangka yakni berinisial AT (20) alamat Kelurahan Kutoanyar, BB (20) alamat desa Tiudan kecamatan Gondang, dan SR (20) warga kelurahan Jepun, sedangkan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur.
Lalu TKP Jalan Raya Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung pada (3/11/2021, Polisi menangkap 4 tersangka yakni, AA (19) warga Desa Gandong dan DM (19) alamat Desa Suruhan Kidul sedangkan 2 tersangka lainnya masih di bawah umur.
Kemudian TKP Jalan Raya MT Haryono, Kelurahan Bago, Kota Tulungagung, pada (14/11/2021), polisi menangkap 4 orang tersangka yaitu MY (18) dan MA (19) warga Desa Plosokandang, serta MA (19) dan RR (19) asal Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pemicu dari terjadinya penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan korban memakai atribut perguruan.
“Tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat, ini hanya perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, semua dilakukan atas kehendak pribadi,” ujarnya dalam pers rilis, Selasa (7/12/2021).
Handono mengatakan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan para perguruan silat di wilayahnya. Pihaknya berusaha merumuskan tanggung jawab perguruan silat, jika sampai terjadi gesekan antar anggota. Sebab, aksi saling serang selama ini dipicu solidaritas sesama anggota perguruan pencak silat yang tidak pada tempatnya.
“Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat. Ini yang coba kami pikirkan bersama,” katanya.
Mantan Kapolres Nganjuk itu mengajak semua masyarakat untuk bersama- sama menciptakan wilayah Kabupaten Tulungagung aman, damai dan kondusif.
“Saya minta ini kejadian yang terkahir dan tidak ada lagi kejadian-kejadian kasus penganiayaan dikemudaian hari yang hanya merugikan masyarakat Tulungagung keseluruhan,” tegasnya.
Dalam kasus itu, selain mengamankan belasan pendekar, anggota Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, Kawasaki Ninja, Yamaha Fixion, Honda Vario, 2 jaket dari sebuah organisasi, celana jeans, bendera, 8 buah batu, 2 helm, 3 kaos organisasi.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP pasal 2 (1) tentang penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel