Tulungagung, Jurnal Jatim – Polsek Tulungagung Kota mengamankan seorang pria pelaku mesum atau asulisa dengan mengeluarkan alat kelaminnya saat berada di dalam bus berdekatan dengan penumpang perempuan, Sabtu, (4/12/2021).
Pelaku pamer alat kemaluan yang diamankan, berinisial BP (28), pria asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. BP ditangkap setelah ada laporan korban perempuan berinisial SJ (25)
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, kejadian tersebut Jumat (3/12/21) sekira pukul 08.30 Wib. BP pulang kerja dari Proyek di Kabupaten Kediri menumpang salah satu bus dari Kras, Kabupaten Kediri menuju Trenggalek.
Di dalam bus itu, BP duduk berdekatan dengan penumpang perempuan SJ asal Kabupaten Merauke yang akan melamar pekerjaan di Tulungagung.
Saat itu penumpang dalam bus tinggal beberapa orang. Sesampai di wilayah Ngantru, Tulungagung, penumpang bus tinggal 2 orang yakni BP dan SJ.
Beberapa saat kemudian BP, berdiri berpura-pura membenahi AC dan saat kembali duduk BP mengeluarkan alat kelaminnya sehingga penumpang SJ mengetahuinya.
“SJ menanyakan apa maksudnya, namun BP justru menjawab kalau tidak apa-apa,” ujarnya.
Merasa tidak nyaman, SJ pindah tempat duduk depan dekat sopir bus dan ketika akan sampai di Terminal bus Gayatri Tulungagung, SJ menyampaikan yang dialaminya kepada Sopir dan kernet.
Pada saat itu pula, pemuda itu dimintai keterangannya kemudian mengakui perbuatannya lalu dibawa ke Polsek Tulungagung untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini BP dimintai keterangan guna proses lebih lanjut oleh penyidik unitreskrim Polsek Tulungagung Kota dan akan memanggil pihak keluarganya ke Kantor Polsek Tulungagung,” ujarnya.
Nenny mengimbau kepada masyarakat yang bepergian dengan menggunakan kendaraan umum untuk berhati-hati ketika sendirian.
Apabila mengalami kejadian yang tidak diinginkan segera berteriak minta tolong dan menyampaikannya kepada orang sekitar atau kepada sopir maupun kernet serta bisa melaporkan ke pihak berwajib guna memberikan efek jera kepada pelaku asusila.
“Kepada masyarakat yang menjadi korban asusila atau mengetahui tindak asusila di tempat umum atau tempat tempat lain segera menginformasikan dan melapor kepada aparat kepolisian terdekat,” imbaunya.
Menurut Nenny, pelaku asusila bisa dilakukan proses penyidikan karena melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel