Maling HP Jual Hasil Curian di Medsos Tertangkap Pemiliknya di Tulungagung

Tulungagung, – Setelah , ES (35), warga Ngronggo, , Jawa Timur memajang foto handphone di media sosial. ES berniat menjual handphone curian itu di akun facebook yang ia kelola.

Iklan ES pun dilirik seorang warganet yang tertarik membeli. Warganet itu berfirasat ponsel yang dijajakan ES mirip ponsel miliknya yang hilang beberapa hari lalu.

Mereka pun membuat janji di Raya Desa Pojok, Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dan setelah bertemu, ES langsung ditangkap dibantu warga di sekitar lokasi kejadian.

Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan pelaku diamankan oleh korbannya sendiri pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian berawal, ES berpura-pura meminjam HP untuk menelepon istrinya. Setelah berhasil meminjam HP, pelaku berpura-pura membeli rokok ke sebuah warung.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/12/2021) di rumah korban, bukannya mengembalikan hp milik korban setelah meminjam, pelaku malah kabur,” kata Nenny.

Selang dua hari, pelaku menjual HP curian itu melalui media sosial Facebook. Mengetahui hal itu, korban menyamar sebagai pembeli dan janjian untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery () di Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

“Saat di lokasi COD, korban dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Ngantru,” kata Nenny.

Karena tempat kejadian perkaranya di Desa Tosaren, Kecamatan , Kota Kediri, maka pelaku dan barang buktu diserahkan ke Polsek Pesantren untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun barang buktinya sebuah HP dan 1 unit Sepeda Honda CBR AG 3122 EBO.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal  372 KUHP tentang penggelapan,” tutupnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel