Kejari Surabaya Klaim Selamatkan Uang Negara Rp85 Miliar dari 9 Perkara

, Jurnal Khusus (Pidsus) Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp85 miliar dari pengungkapan kasus tindak pidana (tipikor) kurun waktu satu tahun sepanjang 2021.

“Selama 2021 Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp85 miliar,” ungkap Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Kamis (30/12/2021).

Anton menjelaskan, selama 2021 Pidsus melakukan penyelidikan terhadap 9 perkara Tipikor. Sementara dipenyidikan terdapat 9 perkara korupsi. Untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara dan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti cukai dan sebanyak 5 perkara.

Untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perkara tindak pidana khusus lainnya sebanyak 9 perkara. Capaian itu diakui Anton sebagai buah dari keseriusan Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya dalam memberantas kasus korupsi dan kasus tindak pidana khusus.

“Capaian selama 2021 ini merupakan hasil dari ketekunan Jaksa Tindak Pidana Khusus kami. Tentunya bersama dengan tim yang memang berkomitmen dalam upaya pemberantasan kasus korupsi,” tegasnya.

Anton menambahkan, pihaknya juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Surabaya. Seperti pengembalian aset brandgang di Jl Basuki Rachmat Surabaya.

“Dari penyelesaian itu, kami berhasil menyelamatkan dan menyerahkan aset brandgang milik Pemkot Surabaya senilai Rp24.774.120.000 atau Rp24 miliar lebih,” jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Anton, Pidsus Kejari Surabaya juga berperan aktif mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya dari pengungakapn kasus korupsi .

“Dari hasil ungkap ini, Pidsus berhasil mengembalikan keuangan negara Rp45.000.000.000 atau Rp40 miliar,” tutupnya.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid