Tulungagung, Jurnal Jatim – Anggota Polres Tulungagung membekuk 2 orang pelaku pencurian di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial RF (23) dan AK (26) ini diketahui sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatannya di beberapa TKP.
Pelaku RF (23) ditangkap di rumahnya Dusun Jatirejo, Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir dan AK (26) diciduk polisi di rumahnya Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten. Tulungagung.
“Kedua tersangka ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya masing-masing pada Kamis (9/12/2021) pukul 22.00 WIB,” kata Kasi humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (12/12/2021).
Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Polisi. Dari hasil penyelidikan, akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Nenny, modus kedua pelaku yakni mengambil (mencuri) dengan cara merampas handphone (HP) milik anak-anak.
“Kedua pelaku selalu mencari sasaran anak kecil yang membawa HP. Setelah berkeliling dan mendapat sasarannya, kedua pelaku langsung beraksi dengan merampas HP korban lalu kabur,” kata Nenny Sasongko.
Dihadapan penyidik kepolisian, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan pernah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Keenam TKP lain yakni, di dekat Tugu Pancasila Sumbergempol, di Tenggur Rejotangan, di Ringinpitu dan di Sumbergempol. Hasil pencurian dijual melalui media sosial,” ungkapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A15s beserta Dusboknya, sebuah dompet kulit warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp125.000.
“Saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel