Nganjuk, Jurnal Jatim – Tiga orang pria dan satu perempuan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Nganjuk, Jawa Timur diringkus anggota Satresnarkoba Polres setempat. Total barang bukti yang disita polisi dari mereka 11,74 gram sabu.
Keempat pelaku masing-masing yakni berinisial MYH (29) asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk; Kur (34), laki-laki warga Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk; NTW, perempuan, (42) asal Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan DL (37) laki-laki, waga Desa Sumbergirang, Kecamatam Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Keempat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nganjuk,” kata Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (2/11/2021).
Menurut dia, para tersangka ditangkap di tempat berbeda, Minggu (31/10/2021). Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Patianrowo.
“Awalnya menangkap tersangka MYH sekira pukul 02.30 WIB di depan rumah Dusun Gareman, Desa Babadan Kecamatan Patianrowo dengan barang bukti 0,32 gram sabu, Handphone dan sepeda motor supra X 125,” ujarnya.
Penangkapan itu lalu dikembangkan jaringannya. Polisi berhasil membekuk Kur di pinggir Jalan Dusun Nglaban, Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk.
“Barang bukti yang diamankan 0,32 gram narkotika sabu, peralatan sabu, struk transfer, HP, tas serta sepeda motor honda vario X 125,” jelas Supriyanto.
Dalam pemeriksaan polisi, Kur mengaku barang haram tersebut didapat dari perempuan berinisial NTW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap NTW yang sedang bersama DL di depan rumah kos, Kelurahan wates Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dari wanita NTW, polisi menyita 1 buah plastik klip berisi aerbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram,1 buah tisu, 1 buah HP merk samsung.
Sedangkan dari DL, disita barang bukti sabu seberat 8,79 gram; sabu 1,21 gram; sabu 0,70 gram; alat sabu; timbangan digital; kartu ATM; buku catatan transaksi dan sebuah handphone.
“Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Supriyanto.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid