Nganjuk, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba, Polres Nganjuk, Jawa Timur meringkus tiga orang pengedar sabu asal Jombang. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti yang disita polisi lebih dari 5 gram sabu-sabu.
Ketiga orang tersangka asal Jombang itu merupakan rangkaian satu jaringan dalam peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. Pelaku yakni MRN (28) asal Kalikejambon, Kecamatan Tembelang; Dan alias Bondet (22) warga Sukorejo Kecamatan Perak; serta GTR (25) warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
“Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, Minggu (21/11/2021). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satresnarkoba,” kata Kasi humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (23/11/2021).
Awalnya, petugas menangkap MRN di samping rumah kontrakan di Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Nganjuk. MRN ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,11 dan 0,34 gram sabu beserta sejumlah perangkat alat isap dan HP tersangka.
“Penangkapan tersebut dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk,” kata Supriyanto.
Pada saat diinterogasi, MRN mengaku jika sabu yang ada padanya merupakan pesanan seseorang bernama Iwan, asal Nganjuk. Namun, Iwan berhasil kabur saat hendak ditangkap oleh petugas.
Dihadapan petugas, MRN juga mengaku kristal haram itu didapat dari rekannya Bondet. Tak butuh waktu lama, sekitar jam 20.30 WIB, Bondet berhasil dibekuk saat berada di area SPBU Klinter, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono.
Pada saat digeledah, Bondet kedapatan membawa 1 plastik klip sabu 0,89 gram yang dibungkus tisu dimasukkan dalam bungkus plastik potongan snack yang berada di dalam tas warna hitam milik tersangka.
“Tersangka bondet mengakui sabu itu pesanan MRN yang didapatkan dari temannya berinisial GTR,” ucapnya.
Seketika itu, petugas langsung bergerak menangkap GTR di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 4 plastik klip berisi sabu, masing-masing 0,68 gram; 1,04 gram; 1,01 gram dan 1,04 gram yang dibungkus tisu dimasukkan dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita buku rekening, alat isap; dua buah timbangan digital; dan ponsel tersangka.
“Dalam pemeriksaan mengaku barang tersebut didapat dari Gondrong warga Jombang. Saat ini Gondrong ditetapkan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid