Tangkap Pengedar Narkoba di Tulungagung, Polisi Sita 22 Poket Sabu

, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap pengedar narkotika berinisial RA alias Kandar (39), dan menyita puluhan poket -sabu seberat 2,8 gram, di rumahnya Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Kamis (11/11/2021).

“Petugas mengamankan sebanyak 22 poket sabu dengan total berat kotor sekitar 49,78 gram,” ujar Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (12/11/2021).

Dikatakan dia, penangkapan terhadap tersangka bermula dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis di wilayah Bendiljati Wetan, Tulungagung.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari penyelidikan itu diduga pengedarnya adalah Kandar. Lalu petugas pun mendalaminya hingga akhirnya dia dibekuk saat di rumahnya.

“Pada saat diamankan, tersangka Kandar terbukti menyimpan barang bukti paket sabu-sabu di dalam rumahnya,” ungkap Nenny.

Barang bukti itu antara lain 22 poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 buah alat bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrop plastik, 2 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 2 kotak plastik, 1 buah dompet kecil, 1 buah bekas bungkus , 1 pal plastik klip, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit HP.

“Tersangka diduga yang selama ini beroperasi di wilayah Tulungagung. Saat ini masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap jaringannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel