Tulungagung, Jurnal Jatim – Pencuri sepeda motor milik warga yang sedang menggelar acara tahlil di rumah Dusun Besinan, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi.
Pelaku curnamor itu berinisial AH (47) asal Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dia sengaja memanfaatkan situasi di saat pemilik rumah tengah melakukan tahlilan.
“Pelaku curanmor di rumah warga saat sedang menggelar tahlil sudah dibekuk dan ditahan,” kata Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (26/11/2021).
Nenny mengatakan penangkapan pelaku dari laporan korban ke Polsek Ngantru, Polres Tulunggagung. Sepeda motor korban yang hilang dicuri pelaku yakni Honda New Vario 125 warna biru Nopol AG 3106 REQ.
“Saat keluarga tengah sibuk menyiapkan acara tahlilan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas galon, selanjutnya kabur,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung menuju ke lokasi guna melakukan olah TKP dan mengumpul keterangan dari para saksi.
Berbekal keterangan para saksi itulah, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap pada Selasa (23/11/2021) jam 13.00 WIB di rumah mertuanya di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri beserta barang buktinya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,” ujar Nenny.
Nenny menambahkan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh tersangka dan tersisa uang penjualannya sebesar Rp35.000. Uang itu disita petugas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dipenjara,” pungkas Nenny Sasongko.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com
di Google News.
Editor: Azriel