Tuban, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri Tuban, melakukan penahanan terhadap bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial NAI (31) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Desa setempat.
NAI diduga melakukan pemungutan uang pajak pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan di desa setempat selama 4 tahun mulai 2016 sampai 2019. NAI kini ditahan di rutan Lapas Kelas II B Kabupaten Tuban guna proses hukum lebih lanjut.
“Tanggal 10 November 2021, tim jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Jumat, (12/11/2021).
Ia mengatakan sebelum NAI ditetapkan sebagai tersangka, tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Tuban.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
NAI diduga melakukan penyalahgunaan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek untuk tahun anggaran 2016 sampai 2019.
“Kerugian negara dari perhitungan inspektorat sekitar 180 jutaan. Itu terkait pemotongan pajak saja,” jelasnya.
Dikatakan dia, modus operandinya yakni melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Dalihnya, uang potongan digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.
“Ternyata dari yang dipungut oleh Bendahara kepada TPK yang melakukan pekerjaan di desa Bunut. Memang ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan ke negara,” ujar Windhu.
Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan melakukan pemberkasan pada tahap dua kasus itu. Setelah itu, tersangka dan beserta barang buktinyavdilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kita berharap penanganan perkara ini segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” Windhu menutup.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel