Tulungagung, Jurnal Jatim – Pasangan suami istri (pasutri) di Tulungagung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres setempat karena nekat mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak bali di wilayah hukum setempat.
Adapun identitas pasutri tersebut yakni, KSDL (28) dan LA (29). Keduanya tinggal di rumah kos Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Mereka ditangkap anggota satuan reserse narkoba di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Tulungagung pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan penangkapan terhadap pasutri penjual miras jenis arak bali itu atas laporan dari masyarakat.
“Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut,” kata Nenny, Minggu (28/11/2021).
Nenny menegaskan, apapun yang dapat mengganggu kamtibmas di Kabupaten Tulungagung, pasti akan ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh petugas.
“Salah satunya dengan peredaran miras ini,” kata Nenny menegaskan.
Barang bukti yang disita berupa, 25 botol plastik minuman beralkohol jenis arak bali, 10 botol kaca minuman beralkohol jenis arak bali, sebuah kresek, sebuah kardus, 2 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Nenny menambahkan, pasutri itu telah mengedarkan atau menjual minuman berakohol (mihol) jenis arak bali yang melanggar peraturan.
Keduanya dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung no 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel