Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian setempat karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan bahwa penangkapan perangkat desa berinisal NR alias Salewang dengan barang bukti lima poket sabu beserta seperangkat alat isap sabu dari informasi masyarakat.
“Berbekal informasi dari masyarakat jika di wilayah Tambakrejo ada peredaran narkoba, maka petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan,” kata Nenny, Sabtu (13/11/2021).
Tepatnya pada Kamis (11/11/2021) pukul 13.45 WIB, pelaku NR ditangkap di rumahnya Dusun Tambak Sumber, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Awalnya, pelaku sempat mengelak saat ditangkap polisi.
“Saat ditangkap, pelaku awalnya sempat mengelak, namun pada saat anggota menemukan barang bukti sejumlah poket sabu di dalam rumahnya, akhirnya pelaku tak berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya tersebut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku antara lain 5 poket sabu dengan bruto 1,02 gram, 2 pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,74 gram, 3 buah potongan selang plastik.
Berikutnya 3 buah skrop dari potongan sedotan, 1 buah gunting, 1 bungkus bekas, 1 pak plastik klip, 2 buah alat bong dari botol kaca, 5 buah korek api, 1 buah tempat plastik dan 1 unit HP.
Selanjutnya, pelaku NR dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. Nenny menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan, NR ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan ditahan.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nenny menegaskan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid