Gelapkan Motor di Tulungagung, Pemuda Ini Dibekuk di Rumah Nganjuk

Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang berinisial ARD (25) ditangkap di rumah istrinya di Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, usai diduga menggelapkan satu unit sepeda motor di Tulungagung, Jatim.

Kasihumas , Iptu Nenny Sasongko, mengungkapkan, ARD diduga telah melakukan tindak pidana dan penggelapan sepeda motor Honda Vario milik MB (25) Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku ditangkap petugas unit reskrim Polsek Tulungagung, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari di rumah istrinya,” katanya, Jumat (5/11/2021).

Nenny menjelaskan, kejadian berawal, Senin (18/10/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban ke tempat korban bekerja di wilayah Kelurahan Sembung, Tulungagung.

Setelah sampai di tempat kerjanya, korban melakukan aktifitasnya yakni memotong rambut. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku meminjam motor korban.

Alasannya untuk mengantar brosur handphone ke salah satu counter dekat Tulungagung dan berjanji jika sudah selesai akan dikembalikannya. Tanpa menaruh curiga, saat itu korban menyerahkan motornya ke pelaku.

“Namun setelah ditunggu beberapa hari, motor tak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku sepeda motor milik korban telah dijual ke seseorang di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten .

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,-,” Lanjut Iptu Nenny

Selain memgamankan pelaku petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2845 RBR beserta STNK nya.

“pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana,” pungkas Nenny.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid