Tulungagung, Jurnal Jatim – Pemuda satu ini benar-benar gak ada akhlak. Usai pesta miras, dia memperkosa emak-emak yang sedang tidur di rumahnya di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Sabtu (13/11/2021) lalu.
“Pelaku sudah diamankan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung dan dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, Selasa (16/11/2021).
Pelaku yang diduga melakukan ancaman kekerasan atau perkosaan itu berinisial JAS (21). Dan korbannya perempuan berinisial W (52) tetangganya sendiri.
Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan saat kejadian, korban sedang tidur sendirian di kamar rumahnya. Suami korban saat itu sedang berkunjung ke rumah anaknya di wilayah Kecamatan Sendang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban kaget dan terbangun karena pundak (bahu) kirinya dipegang pelaku yang berhasil menyelinap masuk ke dalam rumah. Kemudian korban menanyakan perihal tujuan tersangka.
Namun, tersangka membungkam mulut korban dengan tangan, dan melakukan pemerkosaan kepada korban. Karena masih berteriak, pelaku pun menutup mulut korban dengan bantal.
“Kemudian secara tiba-tiba pelaku mengancam korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Nenny.
Setelah puas menyetubuhi perempuan paruh baya itu, pelaku meninggalkannya begitu saja dan pulang ke rumah yang berjarak sekitar 100 meter. Tidak terima mendapat perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Tulungagung pada Minggu (14/11/2021).
“Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB,” katanya.
Di depan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku yang saat itu pulang dari pesta miras dengan teman-temannya tidak bisa tidur lalu timbul hasrat menggagahi tetangganya.
“Pelaku timbul keinginan mendatangi korban yang saat itu sedang di rumah sendirian untuk melayani nafsu birahinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nenny mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, bantal serta sprei.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, pemuda 21 tahin itu dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 288 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid