Nganjuk, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar sabu berinisial NF (34) Selasa (9/11/2021). Pemuda asal Jombang itu ditangkap saat mengantar paket sabu ke seseorang di wilayah Nganjuk.
”Tersangka kita tangkap saat mengantar pesanan sabu kepada pelanggannya,” tutur Kasihumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Rabu (10/11/2011).
Peredaran gelap narkotika itu diketahui polisi dari laporan masyarakat. Pengedar berinisial NF tersebut diketahui sedang mengantar pesanan kepada YD (40) asal Kecamatan Pace yang sekarang menjadi DPO.
Polisi yang telah mengetahui NF akan transaksi, langsung bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan saat tersangka ada di depan sebuah warung Desa Putren, Kecamatan Sukomoro.
“Pengungkapan praktik terlarang ini berkat adanya aduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukomoro melalui Call Center resmi Polri 110,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tubuh, NF didapati menyembunyikan sabu di sobekan plastik wafer. Cara itu untuk mengelabuhi petugas ketika diperiksa.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah sebekan plastik wafer, 1 kartu ATM dan 1 unit handphone,” ujarnya.
Saat diinterogasi, NF mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari pria berinisial Su. Polisi langsung memburu keberadaan Su asal Jombang.
“Tetapi keburu kabur karena mendapatkan informasi peluncurnya sudah tertangkap. Su rumahnya di Jombang dan sudah kami tetapkan DPO,” tuturnya
Akibat perbuatannya, NF terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel