Wanita 19 Tahun Asal Blitar Edarkan Sabu di Tulungagung

Tulungagung, Jurnal – EDP, 19 tahun, seorang wanita asal , Jawa Timur dibekuk Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tulungagung atas kepemilikan yang diduga hendak diedarkan.

Remaja putri tinggal di di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung itu ditangkap Kamis (7/10/2021) dini hari beserta barang buktinya .

“Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko pada Minggu, (9/10/2021).

Informasi itu, kata Nenny ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan didapati pelakunya seorang . Hingga akhirnya pelaku diringkus tanpa ada perlawanan.

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 poket sabu dengan berat total 0.94 gram, 1 bekas bungkus , 1 buah HP dan 1 buah celana pendek.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung,” tegas Nenny.

Atas perbuatannya, wanita berparas cantik tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini masih dikembangkan oleh Satresnarkoba untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid