Tulungagung, Jurnal Jatim – EDP, 19 tahun, seorang wanita asal Blitar, Jawa Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung atas kepemilikan sabu yang diduga hendak diedarkan.
Remaja putri tinggal di kos di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung itu ditangkap Kamis (7/10/2021) dini hari beserta barang buktinya sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko pada Minggu, (9/10/2021).
Informasi itu, kata Nenny ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan didapati pelakunya seorang perempuan. Hingga akhirnya pelaku diringkus tanpa ada perlawanan.
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 poket sabu dengan berat total 0.94 gram, 1 bekas bungkus rokok, 1 buah HP dan 1 buah celana pendek.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung,” tegas Nenny.
Atas perbuatannya, wanita berparas cantik tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini masih dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid