Seorang Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Ditangkap Polisi

Tulungagung, Jurnal – Aparat Kalidawir Tulungagung, Jawa Timur mengamankan seorang yang diduga melakukan pembalakan liar kayu di lahan milik .

Pelaku berinisial Sus (49), pria, salah satu warga Winong, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Dia ditangkap di petak 19 b-1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu I, KPH turut wengkon Wono Asri, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir.

“Pelaku diamankan Polsek Kalidawi bersama BKPH Kalidawir pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko Selasa (12/10/2021).

Selain menangkap pelaku pembalakan liar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 buah potongan kayu sono yang diduga hasil curian.

Rinciannya 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 27; 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 24; 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 160 cm diameter 25; 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 280 cm diameter 24.

Lalu 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 270 cm diameter 27, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 230 cm diameter 30; 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 31.

Berikutnya, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 36 dan 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 140 cm diameter 37. Selain itu, disita 2 buah tali tampar plastik, 1 buah sak plastik; dan 3 potongan kayu ranting untuk pikulan.

“Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung untuk proses pendidikan lebih lanjut,” ucap Nenny.

Dikatakan dia, pelaku dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau orang perseorangan dilarang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan yang berwenang.

“Dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujarnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid