Mojokerto, Jurnal Jatim – Rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur digerebek anggota Sabhara Polresta Mojokerto, Sabtu (9/10/2021).
Polisi merazia rumah kos tersebut karena diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat maksiat. Hasilnya, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri dan puluhan botol minuman beralkohol di dalam kamar kos tersebut.
Informasi yang didapat, mereka yang diamankan yakni YS (26) asal Kecamatan Prajuritkulon yang berada di dalam kamar bersama teman wanitanya DN (21) dan YL (21).
Di kamar kos terpisah, diamankan pasangan bukan suami istri berinisial OY (21) pria asal Kecamatan Jetis dan perempuan EP (22) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kemudian, laki-laki berinisial KB (21) tertangkap basah berduaan dengan seorang wanita WD (20) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Petugas juga menemukan puluhan botol miras di kamar WD.
Guna penindakan lebih lanjut, pasangan bukan suami istri beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mojokerto.
Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam, Minggu (10/10/2010) mengungkapkan tujuh orang yang diamankan masing-masing perempuan bekerja sebagai pemandu lagu.
Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan Pasal 92 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang trantibum ancaman hukuman tiga bulan.
“Penghuni kamar kos bukan suami istri diproses tipiring,” ungkap MK Umam.
Umam mengatakan penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait kegiatan ilegal di sejumlah rumah kos kawasan Meri.
Apalagi, di sana banyak kamar kos yang disewakan Rp30 ribu per jam, sehingga diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila dan pesta minuman keras.
“Penggerebekan kamar kos merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi tindak asulisa, dan razia akan terus kami lakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan,” ujarnya. (*)
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel