Surabaya, Jurnal Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengerebek sebuah tempat yang digunakan sebagai kantor Pinjol (pinjaman online) diduga ilegal di Surabaya
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 orang dalam. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, dan berkas dokumen lainnya.
Informasi didapat, Penggerebekan itu dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Kantor yang digerebek diketahui atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada Jumat (22/10/2021) tak membantah adanya penggerebekan tersebut.
Namun Gatot enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Iya benar. Nanti kita rilis hari Senin depan ya. Saat ini masih didalami dulu,” ujarnya.
Informasinya dalam satu pekan terakhir, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri beserta Polda jajaran menangkap 45 tersangka sindikat pinjol yang ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan.
Rincian dari 45 tersangka itu merupakan penangkapan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan Barat.
Untuk pengungkapan pertama oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Sindikat pinjol ilegal yang merugikan masyarakat itu memang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Jajaran Polri diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum, termasuk melaksanakan langkah pencegahan.
“Sindikat pinjol ilegal ini merupakan perhatian khusus dari bapak Presiden Jokowi dan perhatian khusus Polri. Tentunya keseriusan ini direspons oleh Polri dengan penegakan-penegakan hukum untuk memberantas pinjol di Indonesia,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021) lalu.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel