Tuban, Jurnal Jatim – Polsek Jenu Polres Tuban masih mendalami kasus penipuan dengan modus investasi bodong jual beli kelinci yang dilakukan Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28).
Tak tanggung-tanggung, pria warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Tuban, Jawa Timur meraup keuntungan miliaran rupiah dari para korbannya.
“Pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih didalami,” kata Kapolsek Jenu Polres Tuban, AKP Rukimin, Minggu (24/10/2021).
Bisnis penipuan selama ini dijalankan pelaku dengan menawarkan kelincinya melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.
“Pelaku awalnya menjual kelinci melalui facebook,” jelas Rukimin.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya mempunyai 2 ekor kelinci saja yang ada di rumahnya. Sedangkan korban yang membeli sebanyak 30 ekor Kelinci juga dilayani pelaku dan diminta untuk mentransfer uang tanda jadi.
“Setelah uang ditransfer ternyata barang tidak dikirim dan saat ditanya oleh korban, pelaku selalu berkelit. Sehingga korban melaporkan kejadian itu dan pelaku kita amankan,” kata Rukimin.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga melakukan penipuan lain dengan modus investasi untuk bisnis jual beli Kelinci. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, sudah ada sekitar 60 orang dari beberapa kecamatan di Tuban yang telah menjadi korban investasi bodong dari pelaku itu.
“Tak hanya penipuan jual beli, tapi yang bersangkutan juga melakukan penipuan dengan modus investasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk setiap korban, kerugiannya bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta. Jika ditotal sekitar Rp1,5 miliar lebih.
Dihadapan penyidik, penjual Kelinci itu berdalih dia melakukan aksi penipuan karena butuh uang untuk membayar utang-utangnya.
“Saya melalukan ini karena butuh uang untuk membayar utang,” aku pelaku.
Editor: Azriel
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.