Surabaya, Jurnal Jatim – Diduga telah dihamili oleh seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Trenggalek, seorang wanita berinisial AT melaporkan Bripka ABS ke Polda Jawa Timur. AT mengaku oknum polisi itu tidak bersedia bertanggungjawab setelah menghamili dirinya.
Bripka ABS yang diketahui berdinas di Satlantas Polres Trenggalek itu, disebut AT sebagai ayah dari janin berumur 4 bulan yang kini dikandungnya.
AT menjelaskan, ia mengenal Bripka ABS sudah sejak satu tahun setengah lalu. Janda dari seorang polisi yang juga berdinas di Polres Trenggalek tersebut mengaku baru berpacaran dengan bripka ABS selama 7 bulan, tepatnya Maret lalu.
“Maret 2021, hati saya luluh setelah didekati terus menerus. Kedekatan kami sudah seperti suami istri. Bahkan, setiap kali berantem dengan istrinya, dia selalu datang ke rumah saya,” katanya, Jumat (22/10/2021).
Ia mengungkapkan, bujuk rayu Bripka ABS kerap kali membuainya. Hampir tiap Bripka ABS tak pernah melewatkan kesempatan untuk bertemu dirumahnya.
“Bahkan kalau waktunya piket jaga malam, dia menghilang dan pulang ke rumah saya. Katanya tidak betah kalau tidak melihat saya. Hingga akhirnya saya hamil,” ungkap janda usia 36 tahun itu.
Kehamilannya itu pun diutarakan pada Bripka ABS. Awalnya, kata dia, Bripka ABS berupaya untuk menenangkannya. Namun, AT terkejut ketika Bripka ABS menawarkan pilihan mengugurkan janin yang dikandungnya tersebut.
“Dia menawarkan untuk membelikan obat penggugur kandungan, dengan alasan ia belum siap dan masih memiliki istri yang sah. Dia terus merayu dan saya terus menolaknya,” katanya.
Akibat penolakan tersebut, Bripk ABS tak muncul lagi. Bahkan, AT mengaku sulit menghubungi ABS untuk dimintai pertanggungjawaban. Hingga akhirnya, ia berupaya melaporkan perbuatan Bripka ABS ke Polres Trenggalek.
“Dia (Bripka ABS) selalu mengelak dan banyak alasan ketika saya mintai pertanggungjawaban. Akhirnya saya memberanikan diri lapor ke Polres (Trenggalek),” tuturnya.
Pada laporan pertama, ia sempat dimediasi oleh Polres. Hasilnya, Bripka ABS mau bertanggungjawab dengan menikahinya. Hal itu pun tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Bripka ABS.
“Dalam surat pernyataan itu, dia (ABS) menyatakan mau bertanggungjawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji,” katanya.
Rupanya itu tinggal janji. Karena tak kunjung ada kejelasan, AT memutuskan melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Jatim. Sebab, laporannya ke Propam Polres Trenggalek untuk kedua kalinya, tak mendapatkan respon yang serius.
“Saya sudah pernah diperiksa di Polres (Trenggalek) tapi tak pernah ada kejelasan. Untuk itu, saya akhirnya lapor ke Propam Polda Jatim,” tandasnya.
Laporan ke Propam Polda Jatim itu pun tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/81/X/21/yanduan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima dan akan didalami terlebih dulu oleh Bidpropam Polda Jatim.
“Didalami (Propam) lebih dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek,” kata Gatot.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com diGoogle News.
Editor: Azriel