Nganjuk, Jurnal Jatim – Polres Nganjuk, Jawa Timur, menangkap empat orang muda-mudi pengguna narkoba yang sedang asyik pesta sabu disebuah rumah kos di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/10/2021) pukul 20.30 WIB.
Pelaku masing-masing berinisial FL (26) perempuan, asal Manukan Kulon Kecamatan Tandes, Surabaya; AALC (23), laki-laki asal Dayu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri; EY (24), Perempuan, warga Banjarejo, Kecamatan Plemahan, Kediri dan APP (27, laki-laki, asal Dayu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Petugas menyita 1 plastik klip berisi sabu 0,14 gram; sejumlah perangkat alat isap, empat unit handphone berbagai merk serta 1 unit sepeda motor honda vario.
“Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan,” kata Kasi humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Senin pagi (18/10/2021).
Ia menjelaskan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos itu sering digunakan untuk bertransaksi dan menggunakan narkoba.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga keempat cewek-cowok tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Anggota menangkap tersangka FL saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar kos bersama ketiga temannya yakni AALC, EY dan APP. Saat ditangkap, mereka tidak melawan,” kata Supriyanto.
Kini polisi masih mendalami kasus itu dengan memburu dua orang lain yakni Gimbul dan Jaka yang diduga sebagai pemasok narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kepada keempat tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid