Tulungagung, Jurnal Jatim – Petugas gabungan dari BNNK dan Polres Tulungagung, Jawa Timur meringkus tiga orang pemuda pengedar narkotika sabu-sabu dan pil koplo yang selama ini beroperasi di wilayah hukum setempat.
Ketiga pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, FFA alias Kuru (22), YAN (22) dan ABW alias Sepul (24). Ketiganya asal Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
“Ketiga tersangka adalah pengedar dan saat ini mereka ditahan di Mapolres Tulungagung,” kata Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko pada Sabtu (18/9/2021).
Nenny mengatakan, ketiganya diringkus tim gabungan dari BNNK dan Polres Tulungagung Rabu, (15/09/2021) lalu, jam 16.00 Wib di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan mereka, petugas gabungan menyita barang bukti berupa 7 poket sabu dalam plastik klip bruto 8,86 gram dan 82.159 butir pil dobel L.
Selain itu, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,44 gram; 3 buah sekrop dari sedotan plastik; bong; korek api; alat pembersih pipet; buku rekening BRI beserta ATM; 2 buah HP; tas; 2 buah timbangan digital, 2 buah skrop plastik, 1 pembersih pipet, dan alat press plastik.
“Dari barang bukti yang didapat petugas gabungan, ketiganya bukan pengedar kecil yang kami duga sudah cukup lama berkecimpung dalam bisnis haram itu,” kata Nenny.
Kekompakan ketiga pemuda asal 1 desa tersebut, membuat ketiganya bersama-sama menjadi penghuni baru rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel