Tulungagung, Jurnal Jatim – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menggulung tiga orang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 pada Rabu (1/9/2021).
Perlu diketahui, saat ini, Polri tengah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2021 mulai 1 sampai 12 September 2021.
Setiap Polda di Indonesia, memiliki sandi masing – masing. Seperti di Jawa Timur memiliki sandi Semeru. Maka dari itu, operasi itu diberi nama operasi tumpas narkoba semeru 2021.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, Jatim AKP Andri Setya Putra melalui kasihumas Iptu Nenny Sasongko, mengatakan ketiga pengedar sabu-sabu itu ditangkap di tempat yang berbeda beserta barang buktinya.
Pelaku adalah MR (26) dan MY (41) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan; seta MLN alias Teles asal Dusun Tawang, Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jatim.
“Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Tersangka MLN ditangkap di rumahnya Pagersari sekitar pukul 19.30 WIB,” ujarnya.
Dari MLN yang sehari – hari bekerja sebagai sopir diamankan barang bukti berupa, 2 poket sabu bruto 0,25 gram, pipet kaca isi sabu bruto 1,63 gram; perangkat alat isap dan handphone (HP).
“Ketiga pengedar barang haram itu saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Editor: Azriel