Terpidana Narkoba di Surabaya Bayar Denda Rp1 Miliar ke Negara

Surabaya, – Seorang terpidana kasus di Surabaya, Jawa Timur membayar denda Rp1 miliar yang dijatuhkan padanya. Terpidana itu pun hanya akan menjalani pidana pokoknya selama 18 tahun saja, tanpa perlu lagi menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.

Terpidana narkoba itu bernama Deni Wijaya. Dia diketahui membayar uang denda sebesar Rp1 miliar ke negara melalui Negeri Tanjung Perak, Surabaya.

Kepala Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda itu diserahkan oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya. Selanjutnya uang denda itu disetorkan ke kas negara melalui Rakyat Indonesia () Cabang Pahlawan Surabaya.

“Perkara tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” jelasnya, Jumat (10/9/2021).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, dengan dibayarnya denda tersebut, maka Deni tidak lagi menjalani tambahan yang dibebankan padanya. Sebab, hukuman tambahan itu dapat digantikan dengan denda sebesar Rp1 miliar.

“Dia (Deni Wijaya) hanya menjalani pidana pokoknya saja. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di ,” ujarnya.

Deni Wijaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (30/1/2013) lalu. Saat ditangkap, mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks.

Selain Deni, polisi juga turut menangkap anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Selain itu, salah satu anak buahnya bernama Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin, juga turut diringkus.

Dari Bambang, polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam persidangan di (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN. Deni pun mengajukan kasasi. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel