Tuban, Jurnal Jatim – Pemerintah telah memperpanjang PPKM dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur berada pada level 2. Kegiatan seni, budaya, usaha hiburan serta sarana olahraga di kembali bisa beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagaiman diketahui, Pemkab Tuban mengeluarkan kebijakan baru terkait kelonggaran sejumlah kegiatan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang tanggal 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Aturan baru tersebut diambil karena saat ini Tuban berstatus zona kuning (resiko rendah penularan Covid-19) dan PPKM masuk kategori level 2.
“Tuban saat ini masuk dalam kategori level 2,” ungkap Kepala Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban, Sulistiyadi, Selasa, (31/8/2021).
Dengan begitu, kata dia kegiatan seni, budaya, usaha hiburan dan sarana olahraga di daerah itu selama perpanjangan PPKM level 2 diizinkan dibuka kembali paling banyak 50 persen.
Pun begitu, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat. Yakni minimal prokes 5M berupa mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi .
“Kegiatan resepsi pernikahan atau pertemuan lainnya diatur pelaksanaan dengan pembatasan maksimal 50 undangan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada saat resepsi segala kegiatan tidak menyediakan makanan atau minuman secara prasmanan dan telah mengantongi izin kegiatan dari Satgas COVID-19. Kemudian hiburan malam diperbolehkan beroperasi kembali sampai pukul 21.00 Wib.
“Untuk usaha hiburan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib,” ucapnya.
Selain itu, Sulistiyadi juga menjelaskan aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada kegiatan restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima. Diantaranya, makanan atau minuman di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.
“Pembatasan jam operasional sampai dengan 21.00 Wib, dan penerapan prokes yang lebih ketat minimal 5M,” tambah Sulistiyadi kepada wartawan ini.
Lebih lanjut, usaha perhotelan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes. Lalu area publik, taman umum, dan tempat wisata diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas.
“Semua kegiatan menerapkan prokes lebih ketat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tutupya.
Editor: Azriel